oleh

Bawaslu Mimika Berikan Rekomendasi kepada KPU Untuk PSU

TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan laporan dugaan tindak pelanggaran Pemilu 2024 yang diajukan oleh Pandis Mimika Baru dan Kwamki Narama.

Rekomendasi ini diberikan atas dasar adanya laporan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Mimika Baru sebanyak 4 TPS dan Distrik Kwamki Narama sebanyak 3 TPS. Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi PSU pada tanggal 22 Februari untuk Distrik Kwamki Narama, namun belum dapat dipastikan apakah PPD Kwamki Narama sudah berkoordinasi dengan KPU.

“Kami sudah keluarkan surat rekomendasi untuk PSU di dua distrik, karena laporan mereka rata-rata melibatkan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo.

Sejauh ini, Bawaslu telah menerima 28 laporan pelanggaran Pemilu, namun ada beberapa pelapor yang mencabut laporannya karena tidak ada kelengkapan dokumen dan bukti pelanggaran. Pelanggaran ini mayoritas dilaporkan oleh saksi dan Calon Legislatif (Caleg) dengan Partai Politik (Parpol).

Di sisi lain, KPU Mimika telah memutuskan untuk tidak menghentikan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat distrik di Distrik Mimika Baru. Meskipun Bawaslu merekomendasikan PSU di empat TPS di Distrik Mimika Baru, KPU belum mengambil keputusan terkait hal ini. Sedangkan untuk Distrik Kwamki Narama, keputusan KPU masih dalam tahap pembahasan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed