oleh

Parpol di Mimika Diminta Tertib Laporkan Penggunaan Dana Bantuan Politik

TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika meminta seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Politik (Banpol) tepat waktu dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kepala Kesbangpol Mimika, Yan S. Purba, pada Kamis (20/2/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di bidang pendidikan etika budaya politik, masih terdapat Parpol yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana Banpol sesuai aturan.

“Kami menemukan masih ada Parpol yang belum dapat menyampaikan laporan penggunaan dana Banpol dengan benar dan tepat waktu. Ke depan, kami ingin ini diperbaiki agar semuanya lebih tertib,” ujar Yan.

Untuk memastikan kepatuhan, Kesbangpol akan menetapkan standar pelaporan yang tidak membatasi ruang gerak Parpol, namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kami tetap akan membuka komunikasi dengan seluruh partai politik agar ada pemahaman yang sama terkait kewajiban pelaporan ini,” tambahnya.

Yan juga berharap ke depan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat mengevaluasi penggunaan dana bantuan politik secara lebih cepat, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam proses administrasi.

“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi keterlambatan dalam perencanaan, pelaporan, maupun penggunaan dana bantuan Parpol,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa pemberian dana Banpol dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, dana Banpol dihitung berdasarkan jumlah suara sah, dengan nilai Rp 10 ribu per suara sah.

Apabila Parpol mengusulkan peningkatan dana Banpol, usulan tersebut harus melalui persetujuan DPRD. Mekanismenya, Parpol harus menyampaikan usulan kepada anggota DPRD dari partainya, kemudian jika disetujui, usulan tersebut akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan hingga tingkat Gubernur Papua Tengah. Jika disetujui, bupati akan mengeluarkan peraturan bupati sebagai dasar hukum pencairan dana.

“Itulah landasan operasional bagi pemerintah dalam membayarkan dana bantuan berdasarkan suara sah yang diperoleh Parpol,” pungkas Yan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed