TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Panitia Pemilihan Distrik (PPD) terkait penghitungan suara Pilkada 2024. Acara ini digelar pada Kamis (28/11/2024) untuk PPD dari enam distrik di wilayah seputaran Kota Timika.
Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menjelaskan bahwa Bimtek ini penting agar PPD memahami prosedur, mekanisme, dan tata cara rekapitulasi suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PKPU Nomor 18 yang mengatur rekapitulasi suara melengkapi PKPU Nomor 17 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, yang sebelumnya hanya diberikan kepada anggota KPPS.
“Kami belum melaksanakan Bimtek untuk teman-teman PPD, jadi sekarang kami fokus pada PPD dari enam distrik di kota. Untuk distrik di wilayah gunung dan pesisir, masih menunggu lokasi pelaksanaan,” ujar Hironimus.
Pleno Rekapitulasi Menjadi Tanggung Jawab PPD
Hironimus menekankan pentingnya pemahaman PPD terhadap tanggung jawab mereka dalam proses rekapitulasi. PPD bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pleno rekapitulasi suara di tingkat distrik, termasuk persiapan tempat, jadwal, dan daftar undangan.
Selain itu, PPD juga harus memahami mekanisme menyelesaikan keberatan, pengisian formulir rekapitulasi, hingga pengunggahan data ke Sirekap Web. Dengan pelatihan ini, diharapkan proses rekapitulasi berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Bagi PPD dari dua distrik yang belum mengikuti Bimtek hari ini, pelatihan serupa akan dijadwalkan kemudian. Hal ini dilakukan agar semua PPD siap menghadapi pleno rekapitulasi yang akan dimulai secara bertahap mulai besok.
Melalui Bimtek ini, KPU Mimika berharap seluruh PPD dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal, menjaga akurasi data dan transparansi proses Pilkada 2024.(*)
Komentar