TIMIKA, pojokpapua.id – Pasca pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu (27/11/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menjadwalkan rekapitulasi suara tingkat distrik untuk Distrik Miru dan Wania akan dimulai besok, Jumat (29/11/2024). Rekapitulasi akan berlangsung di GOR Futsal, Jalan Poros SP 2 – SP 5.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hieronimus Kia Ruma, menjelaskan bahwa rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari TPS, distrik, hingga tingkat kabupaten. “Tahap pertama besok adalah pleno rekapitulasi untuk dua distrik: Wania dan Miru. Rekapitulasi akan dimulai dengan pemilihan Bupati-Wakil Bupati terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan untuk Gubernur-Wakil Gubernur,” jelasnya.
Rekapitulasi Bupati-Wakil Bupati hanya sampai tingkat kabupaten, sementara Gubernur-Wakil Gubernur dilanjutkan hingga pleno tingkat Provinsi Papua Tengah.
Jadwal Pleno Tingkat Distrik hingga Kabupaten
Berdasarkan lampiran pertama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18, pleno rekapitulasi tingkat distrik dijadwalkan selesai hingga 3 Desember 2024. Setelah itu, pleno tingkat kabupaten akan digelar hingga batas waktu 6 Desember 2024.
“Kami sudah menyusun jadwal pleno tingkat kabupaten, tetapi pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan rekapitulasi di tingkat distrik,” tambah Hiro.
Hiro juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, data hasil suara yang masuk ke aplikasi Sirekap baru mencapai 40 persen. Hal ini disebabkan beberapa kendala teknis di tingkat TPS, di mana petugas KPPS belum sepenuhnya dapat mengisi data dengan benar.
“Jika data tidak diisi dengan benar, aplikasi akan menolak. Oleh karena itu, total suara yang dihasilkan baru bisa dipastikan saat pleno rekapitulasi nanti,” ujarnya.(*)
Komentar