oleh

Masa Tenang Mulai 24 November, Bawaslu: Tak Boleh Lagi Kampanye

TIMIKA, pojokpapua.id – Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada 24 November 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengingatkan seluruh Pasangan Calon (Paslon) untuk menghentikan segala bentuk kegiatan kampanye selama periode ini.

Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo, pada Kamis (21/11/2024) menegaskan bahwa masa tenang akan berlangsung mulai pukul 00.00 WIT pada H-3 hingga hari pemungutan suara. Ia mengingatkan Paslon dan tim pendukung untuk membersihkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

“Semua APK, baik di jalan utama, pinggiran jalan, maupun di lorong-lorong, harus sudah dibersihkan. Tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik blusukan, pertemuan terbuka atau tertutup, maupun promosi di media sosial,” ujar Frans.

Bawaslu Mimika akan melakukan pengawasan ketat selama masa tenang. Jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti kampanye terselubung melalui pertemuan, penggunaan APK, atau media sosial, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau sampai ketahuan ada yang melanggar, kami akan menindak sesuai aturan. Namun, kami juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran selama masa tenang,” tegasnya.

Bawaslu juga meminta kesadaran dan kerja sama dari para Paslon, tim sukses, serta masyarakat untuk menjaga netralitas dan ketenangan selama masa tenang. Tahap ini dinilai penting untuk memberikan waktu bagi masyarakat memantapkan pilihannya tanpa intervensi kampanye.

“Kami berharap semua pihak memahami bahwa masa tenang adalah bagian penting dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu,” tambah Frans.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed