TIMIKA, pojokpapua.id – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 muncul di Kabupaten Mimika, khususnya di TPS 12 Kelurahan Wanagon yang terletak di kompleks Perumahan Pemda Mimika.
Beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mengambil alih tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama proses pemilihan berlangsung. Sementara KPPS diminta duduk di pinggir lapangan yang dijadikan lokasi TPS.
Dalam beberapa video yang beredar, terlihat oknum ASN bertindak layaknya petugas KPPS, sementara anggota KPPS diminta duduk di pinggir lapangan yang dijadikan lokasi TPS. Beberapa pemilih juga tampak memasukkan lebih dari satu surat suara ke dalam kotak suara, baik untuk pemilihan Bupati maupun Gubernur.
Hasil rekapitulasi suara di TPS tersebut menunjukkan perolehan suara yang signifikan untuk pasangan calon (paslon) tertentu. Paslon 01 mendapatkan 435 suara, paslon 02 memperoleh 68 suara, dan paslon 03 sebanyak 102 suara.
Dugaan pelanggaran ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan tim pemenangan pasangan calon lainnya, yang menilai adanya potensi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di TPS tersebut.
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika diharapkan segera menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat berdampak pada proses hukum bagi oknum ASN yang terlibat dan potensi pembatalan hasil pemungutan suara di TPS terkait.
Tindakan ini juga mengundang sorotan tajam terhadap netralitas ASN dalam proses demokrasi, yang semestinya bersifat adil dan tidak memihak. Masyarakat berharap pemilihan di Mimika tetap berjalan secara jujur dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua peserta Pilkada.(*)
Komentar