TIMIKA, pojokpapua.id – Proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada pada distrik dari wilayah pesisir Mimika terkesan tidak terbuka. Salah satunya Distrik Jita yang sebelumnya dilakukan di salah satu hotel di Timika tanpa kehadiran saksi.
Kini, rekapitulasi Distrik Jita dipindahkan ke Gor Futsal SP 5 dan pihak PPD telah memberi ruang kepada saksi dari masing-masing paslon untuk menghadiri rekapitulasi.
Dua hari berlangsung, rekapitulasi Distrik Jita berlangsung alot. Apalagi setelah kotak suara dibuka dan PPD menunjukkan C plano.
Saksi kaget, pasalnya C1 plano diduga sudah mengalami perubahan. Dimana arsiran perolehan suara paslon 02 dan 03 telah ditipex dan ditambahkan ke paslon 01.
Seperti di TPS 01 Kampung Kanmapri, paslon 02 harusnya mendapatkan 40 suara, dihapus dan tersisa 10. Begitu juga dengan paslon 03 mendapatkan suara 40 tersisa 10. Sementara paslon 01 yang mendapatkan 85 ditambah menjadi 140.
Begitu juga di TPS 01 Sempan Timur. Suara 02 yang semula 20 dicoret dan tersisa 10. Begitu juga dengan 03 dari semula 35 jadi 20 namun ditulis terbilang 10.
Saksi dari paslon 03 sudah mengajukan permintaan untuk perhitungan kembali surat suara namun ditolak oleh saksi lainnya.(*)
Komentar