oleh

KPU Mimika Tetapkan 24 TPS Khusus untuk Pilkada 2024

TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan 24 Lokasi Khusus (Lokus) Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie, menyampaikan bahwa salah satu TPS khusus akan berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika di Distrik Iwaka. Selain itu, 12 TPS lainnya berlokasi di area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), baik di dataran rendah maupun dataran tinggi.

“Lokus TPS ada 24, satu di Lapas dan 23 di area PTFI, dari Porsite, Tembagapura, hingga wilayah dataran rendah,” kata Budiono pada Selasa (15/10/2024).

Dari 24 TPS khusus ini, tercatat sebanyak 10.451 pemilih terdaftar di area PTFI, sementara di Lapas terdapat 141 pemilih. Dengan demikian, total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS khusus mencapai 10.592 pemilih.

Budiono memastikan bahwa pemungutan suara di Lapas akan tetap dilaksanakan pada hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024. “Saya pastikan di Lapas akan ada pelaksanaan pemungutan suara sesuai jadwal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa petugas yang akan mengelola TPS di dalam Lapas adalah staf internal lembaga tersebut, yang akan dimandatkan melalui Surat Keputusan (SK) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Distrik Iwaka. “Petugasnya dari Lapas, namun tetap akan di-SK-kan oleh PPS karena mereka berada di lokasi khusus,” pungkas Budiono.

Penetapan TPS khusus ini dilakukan untuk memastikan seluruh pemilih, termasuk mereka yang berada di area kerja PT Freeport Indonesia dan Lapas, dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed