oleh

KPU Mimika Tunggu Tanggapan Masyarakat Setelah Penetapan DPS Pilkada

TIMIKA, pojokpapua.id – Setelah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dengan jumlah 222.901 jiwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika kini menunggu tanggapan masyarakat sebelum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie, mengungkapkan bahwa periode untuk masyarakat memberikan tanggapan berlangsung dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Waktu tanggapan ini cukup singkat, hanya sekitar 10 hari setelah penetapan DPS di tingkat provinsi, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU.

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih atau menemukan kesalahan dalam data mereka, seperti nama atau tanggal lahir, dapat mengisi formulir tanggapan yang tersedia di KPU, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Jika ada kesalahan, misalnya nama atau tanggal lahir, itu bisa diubah. Kami akan mendistribusikan salinan DPS berdasarkan nama hingga ke tingkat RT, sehingga masyarakat bisa berkoordinasi melalui RT setempat,” jelas Budi.

Setelah menerima tanggapan dari masyarakat, KPU akan menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Mimika. Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kelurahan hingga kabupaten pada 2 September. Penetapan DPT sendiri dijadwalkan pada 27 September 2024.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, mereka dapat mendatangi langsung penyelenggara pemilu, baik KPU, PPD, maupun PPS, atau mengecek data mereka melalui aplikasi di laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

“Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendatangi penyelenggara pemilu atau memeriksa datanya secara online. Jika ada kesalahan, bisa mengisi formulir dengan melampirkan KK dan KTP,” tambahnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed