TIMIKA, pojokpapua.id – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye yang dimulai Selasa (28/11/2023). Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024 mendatang. Dalam tahapan kampanye ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Zonasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada setiap daerah pemilihan (Dapil).
Plt Ketua KPU Mimika, Laurensius Minipko, mengatakan SK KPU Mimika Nomor 36 Tahun 2023 tentang penetapan titik lokasi pemasangan APK di Kabupaten Mimika untuk Pemilu 2024 sudah diterbitkan. Lokasi pemasangan baliho sudah ditentukan di 6 dapil.
Dalam SK tersebut, memuat titik lokasi yang tidak diperbolehkan memasang APK yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan (Puskesmas dan Posyandu), tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan area lingkungan perkantoran, fasilitas tertentu milik pemerintah atau area lingkungan rumah dinas pemerintah dan pemerintah daerah termasuk jalan di lingkungan dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selanjutnya, Laurensius menyebut jika Calon Legislatif (Caleg) boleh berkampanye melalui iklan pada media cetak dan media elektronik. Bahkan bisa menggunakan media sosial yang didaftarkan ke KPU Mimika melalui SIKADEKA dan ditemuskan ke Bawaslu Kabupaten Mimika, Diskominfo Kabupaten Mimika, dan Polres Mimika. Ukuran baliho juga sudah ditentukan maksimal 4×6 meter.
Laurensius berharap dalam masa kampanye ini baik Partai Politik (Parpol) dan para caleg dalam melaksanakan kampanye sesuai dengan produk regulasi yang berlaku atau ditetapkan. “Kami harap Parpol dan caleg ini kampanye sesuai regulasi agar kampanye dapat berjalan aman, sesuai harapan dan tujuan kampanye,”pungkas Laurensius.(*)











Komentar