oleh

DPRD Mimika Bahas Soal Pemekaran Papua Tengah, Otsus dan Pokir Dewan

Rapat Dengar Pendapat Antara Komisi C DPRD Dengan Bappeda

TIMIKA – Tiga agenda dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi C DPRD dengan Bappeda Kabupaten Mimika, Selasa (15/03/2022). Hearing Komisi C DPRD Mimika dengan Bappeda sendiri berlangsung di ruang rapat Kantor Bappeda. Pembahasan soal pemekaran Provinsi Papua Tengah, kucuran angggaran Otonomi Khusus (Otsus) dan Pokok Pikiran (Pokir) dewan menjadi fokus dalam pembahasan.

Ketua Komisi C DPRD Mimika, Elminus B Mom mengatakan mengenai pemekaran provinsi Papua Tengah bukan soal mimpi saja. Sebagai wakil rakyat ia menganggap jika mereka perlu dilibatkan karena Anggota DPRD adalah wakil rakyat yang membawa suara rakyat dengan akses politiknya dari kampung sampai kota. Sama halnya dengan perjuangan untuk pemekaran Provinsi Papua Tengah ini, para dewan akan ikut bersama-sama dengan pemerintah untuk pemekaran ini agar bisa terealiasi.

“Pemerintah harus libatkan dewan dalam persoalan pemekaran Provinsi Papua Tengah ini karena kami wakil rakyat yang membawa suara rakyat, pemerintah jangan jalan sendiri, kita bersama agar kita kuat,” jelasnya.

Selain soal pemekaran provinsi Papua Tengah, soal Pokir dewan yang juga diajukan setiap tahunya namun belum banyak diserap dalam program yang didanai dengan anggaran pemerintah masih menjadi soal. Untuk mendapatkan Pokir ini kata Politisi Partai Gerindra ini, dewan sudah turun ke tengah masyarakat untuk mengambil aspirasi mereka, sehingga di setiap pengajuan usulan program itu adalah dari masyarakat. Ia berharap agar usulan dari masyarakat yang dimasukan ke Pokir bisa didukung dengan anggaran oleh pemerintah sampai Rp 200 milyar di tahun mendatang.

Sementara itu soal program yang didanai oleh Otsus kata dia harus dimulai dari kampung baru ke kota.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi C, Martinus Walilo mengungkapkan jika berbicara soal pemekaran Provinsi Papua Tengah, pemerintah harus bergerak cepat. Ini dimulai juga dengan perencanaan untuk kantor gubernur ini bisa segera
harus disiapkan rencana yang baik. Selain itu, perlu juga sosialisasi kepada masyarakat akar rumput soal untung dan rugi pemekaran Papua Tengah dan jangan hanya karena kepentingan elite politik saja pemekaran provinsi ini dilakukan.

Hal ke dua kata Martinus yakni soal Pokir dewan. Ia harap dari hasil usulan aspirasi masyarakat yang mereka masukan menjadi Pokir dan dari hasil reses bisa disinkronkan dengan hasil Musrenbang sehingga bisa mengakomodir apa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

Untuk dana Otsus, ia berharap agar lewat dana ini sebagian diarahkan untuk pembangunan perumahan layak huni bagi masyarakat Papua karena selama ini masih banyak masyarakat OAP yang tinggal di dalam satu rumah 3 sampai 4 Kepala Keluarga (KK).

Anggota Komisi C lainya, Den B Hagabal
mempertanyakan mengapa pada Musrenbang tingkat distrik tidak melibatkan dewan, padahal dewan juga akan mengawal program yang akan dijalankan untuk masyarakat.

Perencanaan dari pemerintah ia harapkan dapat diatur dengan baik agar tidak membuat gaduh masyarakat sebab mereka tidak dilibatkan dalam proses pembangunan, masyarakat hanya penerima tapi bukan pelaku pembangunan baik dari APBD maupun Otsus.

Sementara masalah Pokir kata dia bisa dibawa dari hasil usulan langsung masyarakat. “Jika kami bawa naik program itu betul dari bawah, kalau bisa susun anggaran, ini bisa sediakan anggaran untuk DPRD, biasanya kami ribut di pembahasan anggaran karena prioritas adalah dari usulan pemerintah dan bukan dewan,” jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan Anggota DPRD Julian Solossa. Soal pemekaran Papua Tengah di Mimika kata dia sudah penuhi syarat. Untuk melobi, dewan harap dilibatkan untuk menyampaikan aspirasi dan keyakinan kepada pusat bahwa Timika ini memenuhi syarat.

Menanggapi hal itu, Kepala Bappeda, Ir Yohana Paliling mengungkapkan dalam rangka pemekaran Provinsi Papua Tengah ada hal-hal yang harus disiapkan, yakni data aset Kabupaten Mimika, apakah aset tanah, bangunan atau kendaraan yang akan diserahkan ke provinsi, data pegawai (ASN) yang Papua, non Papua yakni kurang lebih 4500 orang, surat foto copy dokumen perencanaan anggaran tentang kantor gubernur. Untuk perencanaan anggaranya diajukan Rp 2 milyar dan menyiapkan lokasi kantor gubernur di mana.

“Kami akan marathon kerja untuk ini (pemekaran), harus kita tindak lanjuti sebagai aspirasi kita untuk melengkapi semu dokumen yang ada. Untuk format Otsus, dari pusat memang masih mencari format agar OPD memahami dengan betul,” ungkapnya.

Sementara untuk pembahasan Pokir dewan, surat Bappeda tertanda tangan bupati. Surat permintaan data usulan Pokir dari DPRD Mimika, diminta karena tanggal 10-11 Maret sudah dilaksanakan Musrenbang tingkat distrik, Bappeda diundang sebagai tim assistensi.

“Kami turun ke semua distrik, kecuali Tembagapura, Hoeya dan Jila dilaksanakan di kota. Yang masuk diisukan distrik adalah hasil Musrenbang kampung dan kelurahan, jadi aspirasi masyarakat sampai di situ, kami saat ini dalam proses input data hasil Musrenbang ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Yohana menyebut jika
rencananya pada tanggal 24-25 Maret diadakan forum OPD. Forum OPD ini, Bappeda mempertemukan distrik dengan OPD-OPD teknis. Setelahnya akan ada Musrenbang kabupaten, usulan yang masuk dari distrik ini sudah harus ada di sistim Renja (Rencana Kerja) 28-30 Maret Musrenbang kabupaten. Musrenbang provinsi Minggu ke dua bulan April, Musrenbang nasional Minggu ke tiga di bulan Mei.

Untuk Pokir dewan ini harus mendukung visi dan misi bupati yang lagi berjalan, usulan Pokir yang masuk untuk tahun 2023 memuat permasalahan, lokasi, volume, pengusul, tetapi nilai belum.

“Jika kami muat pokir dewan banyak soal infrastruktur seperti jalan, jembatan, pendidikan, kesejahteraan rakyat, usulan untuk rumah ibadah ada yang renovasi, pagar, mebeleur dan sebagian kecil masuk di bidang kesehatan,” jelasnya.

Sementara untuk pengawasan alokasi dana Otsus, tahun ini berbeda dari tahun lalu dengan UU Nomor 2 Tahun 2021. Pusat yang menentukan pagu. Tetapi mulai tahun ini, pembahasan Otsus untuk program kegiatan, besarnya pagu ditentukan oleh pusat, itu yang membuat pagi Otsus kita meningkat, di posisi Rp 140.375.334.000. Sudah terbagi di OPD yang ada, untuk ekonomi besar termasuk urusan wajib pendidikan, kesehatan. Jadi Otsus diperuntukkan 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Otsus ini tambahnya memiliki proses yang cukup panjang, semua OPD yang mendapatkan dana Otsus menyampaikan tujuan, lokasi, target OAP, kita rencanakan pekan ini Kabid Otsus Bappeda Provinsi Papua akan ke Timika untuk menjelaskan soal kewenangan Otsus ini ke OPD. Kita harap dengan UU yang baru ini Otsus bisa lebih mengena ke masyarakat. (Sitha)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed