TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika resmi membuka pendaftaran bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 pada Selasa (27/8/2024) di Kantor KPU Jalan Hasanuddin. Namun, sejak dibuka pada pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT, belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar.
Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, menyampaikan bahwa berdasarkan pemberitahuan lisan, bakal calon pasangan Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) berencana mendaftar pada Rabu (28/8/2024) pukul 15.00 WIT. Sementara itu, pasangan Maximus-Peggi Patricia Pattipi (MP3) berencana mendaftar pada Kamis (29/8/2024) pukul 15.00 WIT. Pasangan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel) menyampaikan melalui surat bahwa mereka akan mendaftar di hari terakhir, Jumat (30/8/2024) pukul 17.00 WIT.
Fransiskus menekankan bahwa pemberitahuan lisan maupun surat tersebut bersifat tidak tetap dan dapat berubah sewaktu-waktu. Karena tidak ada pasangan calon yang mendaftar pada hari pertama, KPU melakukan skorsing dan melanjutkan pendaftaran pada hari berikutnya.
“Kami melakukan skorsing hari ini karena belum ada yang mendaftar. Proses akan dilanjutkan besok,” ujar Fransiskus.
Untuk mendukung proses pendaftaran, KPU telah mempersiapkan berbagai fasilitas seperti sarana prasarana, panggung, area pers, hingga personil keamanan. Fransiskus berharap agar semua bakal pasangan calon menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pendaftaran dan menghindari euforia yang berlebihan dari massa pendukung.
Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menambahkan bahwa pendaftaran bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024. Sesuai keputusan tersebut, penting bagi bakal calon untuk memastikan koordinasi yang baik dengan tim help desk KPU Mimika terkait waktu pendaftaran dan kehadiran partai-partai pengusung.
Hironimus juga menjelaskan bahwa maksimal 30 orang dapat memasuki halaman dan kantor KPU saat proses pendaftaran. Pasangan calon harus didampingi oleh ketua dan sekretaris partai pengusung. Jika salah satu dari mereka tidak hadir, berkas pendaftaran tidak dapat diterima.
“Pendaftaran harus lengkap, dengan kehadiran ketua dan sekretaris semua partai pengusung,” jelas Hironimus.
Koordinasi antara pasangan calon dan KPU harus dilakukan minimal satu hari sebelum pendaftaran, dan waktu pendaftaran diatur secara ketat. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran ditutup pukul 16.00 WIT, sementara di hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIT. Jika melewati waktu tersebut, berkas pendaftaran tidak akan diterima.
“Jika lewat dari waktu yang telah ditentukan, kami tidak dapat menerima berkas pendaftarannya,” pungkas Hironimus.(*)











Komentar