oleh

KPU Mimika Sosialisasi Perubahan Persyaratan Calon Bupati dan Wabup

TIMIKA, pojokpapua.id – Menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 serta penguatan dari Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mengadakan sosialisasi mengenai perubahan persyaratan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada 18 partai politik (parpol), Minggu (25/8/2024) di Hotel Horison Ultima Timika.

Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, menegaskan bahwa para pengurus parpol di Mimika memiliki kompetensi tinggi, dan dengan adanya perubahan ini, semangat kerja harus ditingkatkan. “Perubahan ini seharusnya menjadi pemicu untuk bergerak lebih cepat,” ujarnya.

Fransiskus juga menyatakan bahwa KPU Mimika siap membuka layanan konsultasi selama 24 jam untuk membahas perubahan peraturan persyaratan tersebut. Dia juga mengingatkan para pasangan calon (paslon) untuk segera membuat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna mempermudah proses pencalonan yang akan dimulai pada 27-29 Agustus.

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK dan Surat Dinas KPU RI, partai politik peserta Pemilu 2024, baik yang memiliki kursi di dewan maupun tidak, berhak mengusung pasangan calon kepala daerah. Syaratnya adalah memenuhi persentase tertentu dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan suara sah hasil Pemilu Legislatif 2024.

Perubahan lainnya terkait batas usia calon bupati dan wakil bupati, yang semula diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15 dengan minimal usia 25 tahun terhitung sejak pelantikan, kini diubah menjadi sejak penetapan pasangan calon oleh KPU setempat berdasarkan putusan MK Nomor 70 Tahun 2024.

“Ada dua poin penting yang berubah. Sebelumnya, syarat pencalonan menggunakan 20 persen dari suara sah. Namun, setelah putusan MK, syarat ini berubah menjadi 10 persen dari akumulasi suara sah secara keseluruhan pada Pemilu 2024,” terang Hironimus.

Dari total 235.659 suara sah pada Pemilu 2024 di Kabupaten Mimika, Hironimus menyebut bahwa tiga parpol—Partai Golkar, PKB, dan Demokrat—dapat mengajukan pasangan calon sendiri. Sementara itu, parpol lainnya harus berkoalisi untuk memenuhi syarat pencalonan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed