TIMIKA, pojokpapua.id – Personel Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali mengamankan 2 pelaku kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial JS dan YW.
Penangkapan kedua pelaku itu dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe pada Selasa (27/8/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan salah satu pelaku ditangkap di seputaran Jalan Hasanuddin dan satu pelaku lagi ditangkap di seputaran Jalan Cenderawasih, SP 2.
Ia mengatakan pelaku JS diamankan bersama barang bukti 1 unit handphone merk Vivo Y17 warna hitam, dan 1 buah pirex
Sementara pelaku YW diamankan bersama barang bukti 11 paket plastik bening berukuran kecil, berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian 2 buah bekas pembungkus biskuit Goriorio yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, lalu 1 buah boneka yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.
Selanjutnya 1 buah potongan lakban warna hitam, sebagai pembungkus sabu-sabu, 1 buah handphone merk Vivo Y17 warna hijau.
Lalu 1 buah handphone merk Oppo Reno 6 warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kedua pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Mimika, guna keperluan penyidikan dengan pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Komentar