oleh

Visi dan Misi Calon Kepala Daerah Harus Merujuk Pada RPJMD

TIMIKA, pojokpapua.id – Para Pasangan Calon (Paslon) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Provinsi Papua Tengah diharuskan untuk merumuskan visi dan misi mereka sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tengah. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Pasal 13 huruf b ayat 4.

Kepala Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Tengah, Jull Eddy Way, S.Sos., pada Selasa (13/8/2024) di Hotel Horison Diana Timika, menjelaskan bahwa PKPU tersebut menekankan pentingnya visi dan misi Paslon yang selaras dengan RPJMD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa arah pembangunan di semua tingkatan, dari nasional hingga daerah, berjalan harmonis.

Menurut Jull Eddy Way, diperlukan adanya syarat tertulis agar baik penyelenggara Pemilu maupun pemerintah memiliki pemahaman yang seragam terkait dengan visi dan misi Paslon. “Kami di Bapperida bertugas untuk menyampaikan kepada KPU mengenai visi, misi, arah kebijakan, dan indikator utama pembangunan,” jelasnya.

KPU diharapkan menyampaikan kepada para Paslon bahwa visi dan misi mereka harus merujuk pada RPJMD. Hal ini penting agar Paslon tidak menjanjikan hal-hal yang tidak tercantum dalam RPJMD, yang dapat mengakibatkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Dokumen RPJMD, yang terdiri dari 285 halaman, telah diringkas oleh Bapperida menjadi dokumen teknokratif yang lebih mudah dipahami. Ringkasan ini mencakup 1 misi, 8 visi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi mereka.

“Para calon, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dipersilakan untuk menggali dan mengkampanyekan visi dan misi mereka berdasarkan kepentingan daerah atau provinsi,” tambah Jull Eddy Way.

Bapperida juga sedang berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan penjabaran dan penerjemahan visi dan misi Paslon sesuai dengan PKPU tersebut. Hal ini dilakukan untuk menentukan pihak yang berhak mengakui kesesuaian visi dan misi Paslon dengan RPJMD, apakah itu Bappeda, KPU, atau tim bersama dari kedua lembaga tersebut.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed