TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai penanganan pelanggaran administrasi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 bagi para Panwas distrik se-Kabupaten Mimika di Hotel Swiss Belinn, Kamis (18/7/2024).
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Maria Daime, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan koordinator penanganan divisi sengketa untuk Panwas distrik se-Kabupaten Mimika.
Menurut Diana, tujuan diadakannya Bimtek ini adalah untuk memastikan koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta stafnya mampu menerima dan menangani laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan.
“Salah satu contoh dugaan pelanggaran pemilihan yang sering terjadi adalah pemutakhiran data pemilih, di mana masih banyak warga yang tidak terdaftar. Banyak warga yang cuek terhadap hal ini dan baru mempermasalahkannya pada saat hari pencoblosan. Oleh karena itu, sebelum tahapan pemutakhiran data pemilih berakhir, Panwas distrik harus sudah dibekali dengan pemahaman yang memadai,” ujar Diana.
Selain divisi pelanggaran, divisi pencegahan juga telah diberikan Bimtek mengenai pemutakhiran data pemilih. Diana menambahkan bahwa informasi yang diberikan lebih fokus pada penanganan pelanggaran pemilihan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pencalonan.
“Jika nantinya ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati atau wakil bupati, Panwas distrik diharapkan sudah mengetahui cara penanganannya. Panwas distrik yang menemukan adanya dugaan pelanggaran bisa meneruskan informasi tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mimika, yang akan bertindak sebagai pelapor dalam penanganan administrasi,” jelas Diana.
Panwas distrik juga diharapkan dapat membuat laporan hasil pengawasan jika ditemukan dugaan pelanggaran administrasi dan menyampaikan laporan tersebut kepada Bawaslu Mimika.
“Kewenangan penanganan ada di Bawaslu Provinsi sehingga Panwas distrik hanya diberikan informasi untuk memastikan mereka tidak keliru dalam menangani laporan pelanggaran,” tambah Diana.(*)
Komentar