TIMIKA, pojokpapua.id – Proses pleno penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum di Kabupaten Mimika masih terhenti, memaksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengirim surat peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat terkait pelanggaran batas waktu tahapan Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, menjelaskan, “Surat itu karena tahapannya kan ada batas waktu, dan tanggalnya sudah lewat. Jadi sebagai pengawas, kami punya kewajiban untuk mengingatkan kepada KPU terkait batas waktu yang sudah lewat.” Surat peringatan ini menjadi respons atas penundaan pleno penetapan hasil rekapitulasi.
Frans Wetipo juga menegaskan bahwa Bawaslu belum menerima tanggapan resmi dari KPUD Mimika terkait alasan penundaan pleno. “Kalau suratnya belum ada tanggapan sampai hari ini. Cuma sudah kami cek, katanya masalah sistem input datanya. Tapi kami tidak tahu karena itu kan internalnya mereka,” tegas Ketua Bawaslu Mimika.
Meskipun pleno 18 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) berakhir pada Sabtu (9/3/2024) pagi, namun hingga Senin (11/3/2024) siang, proses ini masih diskors. Gedung Eme Neme Yauware, tempat pelaksanaan pleno, terlihat sepi dengan kehadiran sejumlah aparat keamanan yang tetap berjaga di luar maupun di dalam gedung.(*)











Komentar