TIMIKA, pojokpapua.id– Musim kampanye Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 baru dimulai pada 24 November mendatang. Namun, sudah banyak Bacaleg yang mulai memasang baliho dan spanduk sebagai bagian dari kampanye di beberapa ruas jalan kota Timika.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Frans Wetipo, Kamis (2/11/2023) mengatakan Peraturan Daerah (Perda) untuk zonasi pelarangan pemasangan atribut kampanye untuk Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 belum ada.
Melihat hal ini, Bawaslu pun sampai hari ini belum bisa melakukan tindakan untuk pencabutan atribut kampanye. “Yang punya wilayah ini kan Pemda Mimika, dan sampai saat ini belum ada Perda soal zonasi atau tempat yang dilarang untuk pasang atribut kampanye, makanya kami juga belum bisa bertindak,”jelas Frans.
Walaupun tidak menutupi jika sampai saat ini ada beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah memasang iklan berupa spanduk maupun baliho di titik-titik ruas jalan seputaran kota Timika, menurut Frans, jika belum berupa kampanye, maka hal ini masih sah-sah saja.
“Kalau ada baliho untuk iklan atau ucapan hari raya dari Bacaleg, saya kira itu sah-sah saja, itu bukan momen Pilkada saja, tapi untuk ucapan itu biasa,”jelasnya.
Jika jelas-jelas baliho atau spanduk dari Bacaleg yang langsung menunjukkan nomor urut dan dari Partai Politik itulah kata dia yang melanggar aturan dan dilarang.
Saat ini Bawaslu kata Frans memang sudah melihat ada beberapa spanduk dan baliho yang diindikasikan kuat dengan maksud berkampanye. Namun, pihaknya masih akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Komunikasi masih akan dilakukan dengan pihak Bakesbangpol, Satpol PP dan aparat keamanan. Adapun pelanggaran yang dimaksudkan pada pemasangan baliho ini tambah Frans, yakni ketika Bacaleg memasang fotonya dengan disertai nomor urut dan lambang partainya.
Sementara untuk pemasangan baliho maupun spanduk sesuai jadwal dari KPU yakni 28 November 2023-10 Februari 2024.(*)
Komentar