TIMIKA, pojokpapua.id – Yustinus M Tenawe resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Mimika pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024. Yustinus Tenawe menggantikan Daud Bunga yang telah diberhentikan secara resmi dari Partai NasDem karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lewat Partai Gerindra.
Pengangkatan Yustinus M Tenawe didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 165 Tahun 2023 tentang peresmian, pengangkatan dan pemberhentian PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
Pengucapan sumpah janji dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mimika yang digelar Selasa (31/10/2023) di Ruang Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme dan dihadiri empat orang anggota DPRD lainnya. Turut menyaksikan Pj Sekda Mimika, Robert Mayaut.
Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatne mengatakan berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Papua Tengah, Daud Bunga secara resmi diberhentikan sebagai Anggota DPRD dan digantikan oleh Yustinus M Tenawe. Dengan demikian, mengisyaratkan bahwa DPRD Mimika telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
“Selamat kepada Yustinus Tenawe dan keluarga, semoga di waktu tersisa saudara dapat mengefektifkan kinerja dengan saling mendukung program pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem Kabupaten Mimika, Aser Gobay mengatakan jika pemberhentian Daud Bunga sebagai Anggota DPRD dari Partai Nasdem sesuai Keputusan Ketua Umum Partai Nasdem. Hal ini sesuai dengan bukti dari KPU Mimika. Di mana, yang bersangkutan telah mencalonkan diri dalam bursa Pemilu Legislatif Tahun 2024 melalui Partai Gerindra.(*)
Komentar