TIMIKA – Kendala tersbesar Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dalam melakukan penertiban galian C adalah karena perizinan pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua. Ini menyebabkan adanya perbedaan data izin galian C oleh kabupaten dengan provinsi.
Menurut Sekretaris Daerah Mimika, Michael Gomar, SSTP MSi pada Jumat (25/2/2022) di Kantor Pusat Pemerintahan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Pemda Mimika hanya ada 4 perusahaan galian C yang memiliki izin. Sementara Pemprov ada 7 perusahaan.
Menyikapi perbedaan data, Pemda Mimika melalui Satuan Tugas yang sudah dibentuk akan melakukan evaluasi kembali untuk mengecek apakah 7 perusahaan yang diberi izin oleh Pemprov mendapat rekomendasi dari Pemda Mimika.
Izin pertambangan dikatakan Sekda, memang wewenangan Pemprov. Tetapi izin bisa diterbitkan jika ada rekomendasi dari Pemda Mimika dalam hal ini Forum Penataan Ruang yang dikoordinir oleh Bappeda.
“Memang izin resmi galian C dari Pemprov, tapi harus ada rekomendasi dari BKPRD atau forum penataan ruang Pemda Mimika yang dikeluarkan oleh Bappeda untuk mendapatkan izin penataan ruang dari Bappeda untuk diurus izin galian C di provinsi,” tegasnya.
Satgas segera melakukan penertiban. Satgas ini beranggotakan Satpol PP, TNI, Polri, Disperindag, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal PTSP. (*)
Komentar