oleh

Bendahara di Lingkup Pemkab Mimika Harus Perbaiki Sistim Keuangan

TIMIKA – Para bendahara di lingkup Pemda Kabupaten Mimika diminta untuk terus memperbaiki sistim keuangan mulai dari perencanaan, pengelolaan sampai pertanggungjawaban. Ini disampaikan olehWakil Bupati Johannes Rettob dalam acara coffee morning dan ramah tamah yang digagas oleh Bank Papua Cabang Timika di Hotel Grandtembaga, Jumat (4/03/2022).

Wabup Rettob mengatakan bendahara-bendara ini adalah orang-orang yang penting di setiap OPD, maka harus bekerja dengan baik mulai dari memperbaiki sistim keuangan dari perencanaan sampai pelaporan pertanggungjawaban. “Saya titip pesan bendahara membuat pertanggungjawaban, laporan sesuai dengan arahan, jujur. Saya berharap ke depan mari kita kerja dengan hati kita, betul-betul mempertahankan kinerja kita dengan baik,” jelasnya.

Lanjutnya, ke depan pihaknya akan koordinasi bersama dengan Bank Papua dan BPKAD soal sistem yang mengatur atau ada masalah laporan keuangan di kemudian hari. Sebagai penyalur kas daerah, pemerintah kata dia akan melakukan komunikasi yang baik kepada Bank Papua.

Pemda Kabupaten Mimika jelasnya akan komitmen soal pengelolaan keuangan, sistim yang mengatur segalanya maka kita harus ketahui sistim ini, kita perbaiki agar sistim dari mulai awal, perencanaan sampai pengeluaran betul-betul kita laksanakan dengan baik karena seperti diketahui, Kabupaten Mimika APBD ke dua terbesar di Indonesia, namun masih ada kekurangan dalam keuangan.

Untuk hal inilah, pihaknya juga memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Bank Papua yang menginisiasi pertemuan dengan bendahara-bendahara OPD di lingkup Pemda Kabupaten Mimika.

Kata Wabup Rettob, bendahara pengeluaran harus mengetahui tupoksinya pertama soal pengelolaan Uang Persediaan (UP), setelah itu uang dari kas negara, uang yang berasal dari potongan berdasarkan fungsi bendahara wajib pungut, uang dari sumber lainya yang menjadi hak negara serta uang-uang lain yang menurut peraturan perundangan-undangan yang boleh diatur oleh bendahara. Semua penggunaan uang ini harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan UU yang berlaku.

“Bendahara harus melakukan semua sesuai aturan, agar tidak masuk ke celah hukum. Administrasi itu penting, jika tidak maka PPTK, bendahara sampai pimpinan OPD terjerat kasus hukum. Jangan sampai kepala OPD, lepas tangan, lipat tangan, sembunyi kemudian memberikan beban itu kepada bendahara,” paparnya.

Wabup juga berpesan kepada bendahara sebagai pegawai fungsional, harus memperhatikan kepegawaian, bila pindah di OPD mana maka harus sesuai dengan data di Bagian Kepegawaian. Ke depan tidak ada lagi eselon III dan IV tetapi menuju ke fungsional, kemungkinan tahun depan.

Senada dengan hal itu, Kepala BPKAD Marthen T Malissa mengatakan jika
memahami tupoksi diri sebagai bendahara yakni seseorang yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dalam pengelolaan, penerimaan dan pengeluaran uang negara keuangan di masing-masing OPD.

Bendahara ini tambahnya adalah mengikuti pimpinan kepala OPD, seharusnya memberikan telaah kepada pimpinan OPD apabila salah dalam melakukan tindakan pengelolaan keuangan. Ia juga menyoroti soal bendahara yang selalu dibawa oleh pimpinan OPD apabila pindah jabatan ke OPD lainya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed