oleh

442 Pokir Dewan Diusulkan Pada RKPD 2023

TIMIKA – Pokok-pokok Pikiran (Pokir) ke 35 Anggota DPRD Mimika resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Mimika tentang penetapan dan penyampaian Pokir, Selasa (5/04/2022) di ruang rapat paripurna DPRD. Sebanyak 442 Pokir dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) untuk semua bidang tertuang dalam dokumen yang diserahkan kepada Pemkab Mimika.

Penetapan Pokir DPRD Kabupaten Mimika terhadap Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023 ditandai dengan penandatanganan SK pimpinan DPRD, Anton Bukaleng, SSos MSi yang selanjutnya dokumen diserahkan ke Pemkab Mimika diwakili Sekda, Michael R Gomar, SSTP MSi.

Wakil Ketua I DPRD Aleks Tsenawatme, SAB mengatakan dokumen Pokir memiliki pokok yang strategis terhadap penguatan dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Penguatan ini juga terkait dengan fungsi DPRD soal pengawasan. Pokir ini didapat melalui reses, sosialisasi maupun tatap muka dengan Masyarakat. Pada sisi inilah pendalaman demokrasi dapat sejalan dengan fungsi DPRD itu sendiri. Pokir juga sebagai salah satu pokok penyusunan RKPD Tahun 2023. Berisi sejumlah pemikiran anggota dewan mengenai arah kebijakan pembangunan 2023 dan soal permasalahan penting yang harus juga diselesaikan. Ini perlu dorongan kuat untuk penyelesaian yang satu sisinya berisi kebutuhan makro dan mikro pembangunan.

Pokir ini kata dia juga ditujukan terhadap penyusunan RKPD tahun 2023. Sesuai aturan 86 tahun 2017 DPRD memasukan Pokir untuk Pemda. DPRD menegaskan juga bahwa dokumen Pokir ini harus menjadi acuan dalam penyusunan RKPD 2023, maka diperlukan adanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif. Jika ini yang terjadi, maka dampak yang sangat baik untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat.

“Pokir dewan juga masih jauh dari sempurna, namun diyakini bisa memberikan kontribusi positif bagi RKPD Tahun 2023,” jelas Aleks.

Sementara itu, Sekda Mimika, Michael R Gomar, SSTP MSi mengatakan Pokir para dewan ini merupakan buah dari usulan masyarakat dalam agenda reses dan lainya sehingga tetap menjadi perhatian Pemkab Mimika nantinya dalam penyusunan RKPD tahun 2023.

Dalam kesempatan ini juga, Gomar mengungkapkan terkait dengan saran dewan di Dapil V seperti untuk pembangunan Puskesmas Banti akan dilaksanakan lewat DAK dengan anggaran 65 milyar. Puskesmas tipe D yang nanti dibangun di Banti 2, pembangunan kantor distrik, barak PNS distrik dilaksanakan di tahun ini juga yang nantinya direncanakan peletakan batu pertama oleh Bupati di Kampung Banti 2.

Kata Gomar, pihaknya juga akan terus bersinergi guna melakukan program pembanguan di Distrik Tembagapura seperti pembangunan gedung SD dan jembatan. “Ini akan jadi catatan dan atensi Pemkab dan khusus tim anggaran untuk menata Kampung Banti Distrik Tembagapura,” pungkas Gomar. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed