TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah adakan Rapat Koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Provinsi Papua Tengah untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu (4/10/2023) di Hotel Horison Ultima.
Marius Telenggen selaku Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Papua Tengah mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Papua Tengah sudah ditetapkan secara nasional tanggal 2 Juli 2023. Di mana, total DPT Provinsi Papua Tengah sebanyak 1.128.844 jiwa. Setelah DPT ditetapkan Divisi Data KPU Provinsi Papua sudah masuk dalam tahapan rekap DPTB.
Guna kepentingan perekapan DPTB ini, pihaknya melakukan rapat koordinasi penyusunan DPTB. Hal ini dilakukan karena data sendiri terus bergerak seperti ada warga yang pindah masuk dan pindah keluar ataupun meninggal dunia.
“Ini jadi tugas kami KPU untuk mengaudit terus baik data yang pindah keluar, pindah masuk maupun meninggal,” jelasnya.
Dari data DPTB ini sampai H-7 yakni 7 Februari 2024, DPTB ini akan dikawal terus. KPU sendiri akan mengawal hak suara karena ini merupakan hak asasi manusia yang harus dijaga. DPTB ini lanjutnya untuk mengawal pemilih yang tinggal, yang masuk maupun yang meninggal dunia.
Adapun DPTB tidak akan terlepas dari DPT yang sudah ditetapkan. Untuk daerah-daerah yang memiliki kekurangan akses telekomunikasi maupun transportasi untuk pendataan, kata dia hal ini tetap menjadi tanggung jawab KPU.
“Kita punya kewajiban untuk mengupdate DPTB setiap bulan entah ada atau tidak kami tetap berikan informasi ini ke pusat, jadi itu sudah tugas kami,” jelasnya.
Sementara mengenai pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, kata dia hal ini sudah diatur oleh KPU RI dalam rapat pleno terbuka. Secara nasional, seperti untuk Provinsi Papua Tengah jumlah DPT sebanyak 1 juta jiwa adalah yang berhak memilih pada Pemilu 2024 mendatang.
“Jadi sinkronisasi data ini sementara terus kita lakukan, Papua Tengah ini khan sudah defenitif, jadi kita tidak gabung lagi dengan Papua,” jelasnya.
Mengenai hal ini, setelah di sinkronisasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPU telah melakukan beberapa tahapan mulai pencerahan di tingkat bawah sampai di tingkat atas.
“Jadi semua proses sudah kami lalui, sampai dengan terakhir penetapan DPT tingkat kabupaten sampai provinsi dan ditetapkan secara nasional oleh KPU RI tanggal 2 Juli yang lalu,” pungkasnya.(*)
Komentar