TIMIKA, pojokpapua.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika akan menyediakan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dalam rangka Pilkada 2024. Kepala Lapas Kelas II B Timika, Jimreves Muloke, SH, menyampaikan pada Rabu (14/8/2024) bahwa TPS khusus ini akan dikelola oleh petugas internal Lapas dan dibuka pada hari pencoblosan.
“TPS khusus ini akan dijaga oleh petugas dari Lapas. TPS kami di sini hanya satu,” ungkapnya.
Petugas yang mengelola TPS khusus di Lapas akan dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang sesuai prosedur.
Dari total 301 penghuni Lapas, sebanyak 121 narapidana telah didata sebagai pemilih, terdiri dari 114 narapidana laki-laki dan 7 perempuan. Sisa narapidana lainnya tidak dapat memilih karena memiliki KTP dari luar Timika atau belum memiliki KTP.
TPS khusus di Lapas Kelas II B Timika berada di wilayah administrasi Distrik Iwaka. Mengenai narapidana yang belum memiliki KTP Timika atau KTP sama sekali, pihak Lapas berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kami akan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk mendata ulang jika memungkinkan,” tambah Jimreves.(*)
Komentar