oleh

Pantarlih E-Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Kediaman Plt Bupati Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) memulai proses E-Coklit (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih) untuk Pilkada 2024 di kediaman Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM, pada Kamis (27/6/2024).

Kunjungan pertama dilakukan oleh tiga Pantarlih, didampingi para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, di kediaman Plt Bupati yang terletak di RT 8 Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Wania. Para petugas mendata keluarga dengan berkas KTP dan Kartu Keluarga, menggunakan sistem aplikasi berbasis elektronik untuk memastikan akurasi data pemilih.

Plt Bupati Johannes Rettob menyambut baik langkah ini, mengapresiasi Pantarlih dan KPU yang telah memulai E-Coklit. Menurut Rettob, sistem E-Coklit akan memastikan bahwa daftar pemilih sesuai dengan tempat tinggal mereka, sehingga hak suara dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili masing-masing.

“Saya harap kepada seluruh masyarakat apabila didatangi Pantarlih untuk mendata pemilih untuk Pilkada nanti, tolong buka pintu, kerja sama, kooperatif, karena ini adalah kerja negara,” ungkap Rettob. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dengan Pantarlih untuk memastikan tidak ada yang terlewatkan dalam proses pendaftaran pemilih.

Rettob berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik pada Pilkada 2024. Ia juga mendorong masyarakat untuk mendukung tugas Pantarlih selama satu bulan ke depan agar data pemilih bisa lebih akurat.

Koordinator Divisi Data KPU Mimika, Budiono Muchie, menjelaskan bahwa E-Coklit perdana dilakukan di dua lokasi: kediaman Plt Bupati dan kediaman Ketua YPMAK, Vebian Magal, di Jalan C Heatubun. Proses E-Coklit ini dilaksanakan setelah Pantarlih dilantik dan diberi pelatihan dalam Bimbingan Teknis.

“Jadi, waktu yang ditetapkan oleh KPU RI itu sebulan, dari Tanggal 24 Juni sampai 24 Juli, selama sebulan itulah waktu untuk mereka (Pantarlih) memaksimalkan pencoklitan,” jelas Budi. Proses ini diharapkan memudahkan Pantarlih dalam pengisian data karena penggunaan aplikasi yang mempercepat proses.

Budi juga menambahkan bahwa masyarakat cukup menyiapkan KTP dan KK serta bersikap kooperatif selama proses pendataan. Untuk identifikasi, Pantarlih akan mengenakan rompi hijau dongker dengan tulisan “Pantarlih,” dilengkapi dengan bros maskot Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua Tengah, topi, tanda pengenal, map, dan alat tulis kantor.

Jika masyarakat mendapati ada oknum yang mencurigakan dan mengaku sebagai Pantarlih, mereka dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Distrik (PPD), atau KPU. “Selain itu, silahkan berkoordinasi dengan PPS, PPD atau ke kami untuk memastikan,” imbuh Budi.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed