TIMIKA, pojokpapua.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Mimika telah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Tahun 2024. Pendaftaran yang dibuka sejak tanggal 22 hingga 27 Mei 2024 telah menarik perhatian sejumlah calon.
Baru dua hari dibuka, tercatat sudah ada empat bakal calon bupati dan dua bakal calon wakil bupati yang melalui tim pemenangan telah mengambil berkas formulir pendaftaran. Dari keenam bakal calon tersebut, dua calon bupati sudah mengembalikan berkas pendaftaran, yakni dari Maximus Tipagau, Alexander Omaleng, dan Johannes Rettob. Sementara itu, tim pemenangan dari Paulus Kilangin belum mengembalikan berkas formulir pendaftaran.
Adapun untuk bakal calon wakil bupati, Muhammad Hasan Husein dan Yusuf Rombe, diketahui juga belum mengembalikan berkas formulir pendaftaran mereka.
Ketua DPC PBB Mimika, Herman, menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan rekrutmen ini merupakan bagian dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB yang mengharuskan setiap DPC membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati. PBB berharap dapat mendukung sosok yang mumpuni, memiliki integritas, dan memahami kultur masyarakat Mimika.
“Kita juga berharap bahwa figur ke depan itu adalah figur yang mempersatukan, bukan yang mengkotak-kotakkan. Artinya, prinsip dan slogan ‘Eme Neme Yauware’ itu menjadi pilar kita dalam rangka bersama-sama mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Mimika,” ungkap Herman.
Setelah pendaftaran ditutup pada tanggal 27 Mei, tahap selanjutnya adalah penyampaian jumlah kandidat yang telah mendaftar. Selanjutnya, akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang kemungkinan akan dilaksanakan di Timika atau bersama DPW PBB di luar daerah, tergantung pada dinamika dan komunikasi yang ada.
Masing-masing pimpinan PBB, mulai dari pusat hingga daerah, memiliki kewenangan dalam rekrutmen kepala daerah. Kewenangan rekrutmen kepala daerah dipegang oleh DPC, sesuai dengan Peraturan Partai Bulan Bintang Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Partai Bulan Bintang Nomor 1 Tahun 2015 tentang rekrutmen calon kepala daerah. Namun, keputusan tertinggi tetap berada di tangan DPP, dengan prioritas pada masukan dan saran yang diambil dalam pleno tingkat DPC.
“Intinya bahwa semua instruksi dari DPP kami akan laksanakan sesuai Petunjuk Organisasi (PO) PBB,” tambah Herman.(*)
Komentar