TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika memastikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 tidak diikuti pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari jalur perseorangan.
Keputusan itu dituangkan dalam berita acara Nomor BA.101/PL.02-BA/9404/2024 tentang rekapitulasi penyerahan dokumen bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mimika Pilkada Tahun 2024 yang ditetapkan dalam rapat pleno oleh 5 komisioner KPU Mimika pada 12 Mei 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima Pojokpapua.id dari KPU Mimika, disebutkan jika Tanggal 12 Mei 2024 pukul 24.00 WIT telah dilakukan rapat pleno penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mimika.
Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Kordiv Teknis KPU Mimika mengatakan pihaknya membuka pendaftaran bagi bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati mulai tanggal 8-12 Mei dengan meng-upload langsung di aplikasi Silonkada.
Namun, setelah ditunggu sampai Tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wit, ternyata tidak ada satu pun bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati yang mendaftar sehingga mereka memutuskan tidak adanya pendaftar lewat rapat pleno oleh komisioner KPU Mimika.
Sampai dengan pukul 23.59 Wit bertempat di Kantor KPU Kabupaten Mimika tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan perseorangan sehingga dinyatakan nihil.(*)











Komentar