TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika menggelar pembinaan penatausahaan keuangan daerah untuk para bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (31/10/2024) di Hotel Horison Diana, dan bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan sesuai regulasi terbaru.
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Yakobus Karet, menjelaskan bahwa pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Kedua regulasi ini menjadi landasan penting dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan terstruktur di Kabupaten Mimika.
“Untuk mematuhi regulasi ini, kami akan menetapkan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang menjadi dasar operasional penatausahaan keuangan di tahun anggaran 2025,” kata Yakobus. Ia menambahkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris BPKAD, Yandry Sedubun, menambahkan bahwa perubahan regulasi tersebut menuntut Pemkab Mimika untuk mengadopsi sistem pengelolaan keuangan yang baru, menggantikan sistem lama. “Peraturan terbaru ini menuntut penyesuaian besar-besaran, yang harus kita tetapkan dalam sistem keuangan daerah baru,” ujar Yandry.
Dalam pelaksanaannya, sistem baru ini akan diterapkan mulai 2025 dan akan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah diusulkan. Sistem baru ini juga menetapkan syarat bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang kini harus diisi oleh pejabat dengan minimal golongan eselon IV atau III, bukan lagi oleh staf biasa.
Selain itu, pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan berpedoman pada sistem baru, yang diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Mimika.(*)











Komentar