TIMIKA – Untuk pemekaran provinsi dan pemekaran kabupaten/kota, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya jumlah distrik atau kecamatan. Pemda Kabupaten Mimika yang berencana melakukan pemekaran kota madya, maka tahun ini akan dilakukan pemekaran distrik dan kampung.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH mengungkapkan ada 12 distrik baru yang akan dibentuk sebagai pemekaran dari 18 distrik sebelumnya. Sehingga Mimika akan memiliki 30 distrik.
Tidak hanya distrik, Mimika juga akan melakukan pemekaran 133 kampung. Sesuai usulan dari masyarakat, ada 300 kampung baru yang akan dibentuk. Panitia sudah dibentuk dan tahun ini akan dilakukan pelantikan Plt Kepala Kampung untuk persiapan pemilihan kepala kampung definitive.
“Usulan pemekaran kampung dan distrik itu kita sudah mulai. Sudah bentuk panitia. Kita akan lantik Plt Kepala Kampung, mereka jalan, ada 300 kampung baru. Ini syarat untuk pemakaran provinsi, kabupaten dan kotamadya. Distrik baru ada 12 jadi nanti ada 30 distrik,” ujar Bupati Omaleng. (*)
Komentar