TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berencana melanjutkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah di tujuh lokasi yang telah digunakan untuk fasilitas publik dan pemerintah. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, menyampaikan bahwa tim terpadu penyelesaian masalah tanah di Mimika telah bertemu dengan Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito, pada Jumat (11/10/2024), di ruang rapat Bappeda.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Mimika membahas langkah-langkah penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah di sejumlah lokasi penting. “Kita membahas ini untuk mencari solusi. Pak Pj Bupati memerintahkan agar pihak-pihak terkait kembali dipanggil untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Suharso.
Tujuh lokasi tanah yang sedang menjadi fokus penyelesaian mencakup lahan di Jalan Petrosea menuju Bandar Udara Mozes Kilangin, lahan bangunan Kantor Distrik Kuala Kencana, lahan SMP Negeri 8, rumah jabatan Wakil Bupati Mimika (seluas 7.500 meter persegi), lahan Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), lahan SMP Negeri 10, serta tanah di jalan masuk Bandar Udara Mozes Kilangin.
Meskipun beberapa proses ganti rugi telah diselesaikan, masih terdapat sejumlah masalah yang timbul sehingga memerlukan pertemuan lebih lanjut untuk mencari penyelesaian yang adil. “Ada yang sudah dibayar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Namun, beberapa pihak meminta pembayaran dengan nilai saat ini, yang tentunya tidak bisa dilakukan. Ada juga lahan yang belum dibayar sama sekali,” tambah Suharso.
Untuk mengatasi hal ini, Pj Bupati Mimika telah menginstruksikan Dinas Pertanahan untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna mempercepat penyelesaian ganti rugi tanah tersebut. Pemkab Mimika berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini demi kelancaran pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat.(*)











Komentar