TIMIKA – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH telah mengeluarkan instruksi terkait penertiban galian C, kebersihan dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi. Agar penerapannya bisa membuahkan hasil yang maksimal, Sekretaris Daerah Mimika, Michael Gomar, SSTP MSi mendorong para kepala distrik dan lurah untuk ikut mengawal Instruksi Bupati.
Ini menjadi penegasan Sekda Mimika dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang digelar Senin (6/3/2022) di Hotel Grand Mozza Timika. Dimana menurut Sekda, kepala distrik dan lurah sebagai perpanjangan tangan dari Bupati harus lebih aktif dalam mengawal dan turut melakukan pengawasan.
“Kita tidak bisa lagi bekerja secara parsial. Kita harus bekerja secara sistem, dimana tidak hanya menjadi tanggungjawab pimpinan OPD teknis tapi dari kepala distrik dan kepala kelurahan yang mempunyai peran sangat penting untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat distrik dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan program kegiatan yang dilakukan di Tahun 2022,” tegas Sekda Mimika.
Tiga instruksi ini menjadi fokus Pemda Mimika sekarang ini karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti BBM bersubsidi yang mengalami kelangkaan sehingga perlu ada intervensi pemerintah dalam melakukan pengawasan. Sama halnya dengan galian C, yang merusak lingkungan dan tidak memiliki izin maka harus ditertibkan.
Terkait galian C yang beroperasi di sekitar Kota Timika, ditegaskan Sekda tidak memiliki izin atau ilegal. Sehingga Pemda Mimika bersama tim gabungan dari TNI dan Polri langsung mengambil tindakan tegas berupa penutupan. Tapi jika masih beroperasi maka terpaksa disita.
Pemda Mimika sudah menetapkan Kali Iwaka sebagai satu-satunya lokasi galian C. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan yang timbul akibat galian C. Beberapa lokasi galian yang selama ini marak dan aktif diantaranya di Kali Selamat Datang SP 2, Jalan C Heatubun, belakang kantor Disperindag, sekitar Jembatan Waker Jalan Hasanuddin – SP 2 dan belakang kantor Bappeda.
Sementara itu terkait penegakan instruksi tentang kebersihan dan pengawasan BBM bersubsidi, Satpol PP telah menempatkan personel di setiap tempat pembuangan sampah untuk mengawasi pembuangan sampah di luar jam yang sudah ditentukan. Adapun waktu yang ditentukan yakni mulai pukul 18.00 WIT sampai 06.00 WIT atau hanya pada malam hingga pagi. Sedangkan mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIT, dilarang untuk membuang sampah.
Mengenai pengawasan BBM bersubsidi, Sekda Mimika juga memerintahkan OPD teknis dengan dukungan kepala distrik dan kelurahan untuk menempatkan petugas melakukan pengawasan di setiap SPBU yang menjual BBM bersubsidi.(*)
Komentar