TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika melaksanakan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini digelar di Hotel Horison Diana, Timika, pada Selasa (24/9/2024), dengan tujuan memfasilitasi tim koalisi partai politik (Parpol) dari ketiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam melaporkan dana kampanye.
Plt Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Mimika, Hendrik Samkay, menjelaskan bahwa aplikasi Sikadeka dikenalkan kepada tim pemenangan dari Paslon nomor urut 01, 02, dan 03. Aplikasi ini digunakan untuk melaporkan seluruh aktivitas kampanye, termasuk aliran dana yang digunakan dalam kampanye Pilkada.
“Baik kepada tim koalisi pemenangan 01, 02, dan 03, kami kenalkan aplikasi Sikadeka ini agar setiap kegiatan kampanye dan dana yang digunakan dilaporkan secara transparan,” ujar Hendrik.
Dalam bimbingan teknis yang diberikan oleh KPU, tim kampanye dari setiap Paslon dibekali pemahaman tentang cara melaporkan dana kampanye, teknis pelaporan, serta administrasi yang diperlukan. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diharapkan sudah bisa diajukan sebelum masa kampanye dimulai.
Menurut Hendrik, sumber dana kampanye yang berasal dari berbagai pihak—termasuk dari kantong pribadi calon, partai pengusung, perseorangan, maupun badan usaha non pemerintah—harus dicatat dan dilaporkan melalui aplikasi Sikadeka. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses kampanye.
“Semua sumber dana kampanye wajib dilaporkan untuk menciptakan fair play dalam setiap kampanye. Dengan demikian, semua calon memiliki kebebasan untuk berkampanye dengan cara yang adil,” jelasnya.
Penggunaan dan besaran dana kampanye yang dilaporkan juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Mengenai batasan nominal dana kampanye, Hendrik menambahkan bahwa KPU masih menunggu keputusan dari komisioner, dengan mempertimbangkan situasi daerah setempat.
“Hari ini fokusnya adalah agar setiap paslon bisa melaporkan berapa dana yang mereka miliki di rekening awal kampanye. Untuk batasan nominal dan hal lainnya, akan dikoordinasikan lebih lanjut,” tutup Hendrik.(*)
Komentar