TIMIKA, pojokpapua.id – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November. Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menyampaikan pada Minggu (22/9/2024) bahwa pelaksanaan kampanye ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.
“Kampanye untuk Pilkada akan dimulai 25 September hingga 23 November, sesuai jadwal yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Hironimus.
Ia juga menekankan bahwa ada beberapa lokasi yang dilarang digunakan untuk kampanye, seperti rumah ibadah, rumah sakit, dan institusi pendidikan. Namun, pengecualian berlaku bagi universitas, dengan syarat kampanye diizinkan oleh rektor.
“Tempat-tempat seperti rumah ibadah, rumah sakit, dan sekolah tidak boleh digunakan untuk kampanye. Khusus universitas, jika ada izin dari rektor, kampanye bisa dilaksanakan di sana,” jelasnya.
Selain itu, pemasangan atribut kampanye seperti spanduk, poster, atau baliho di lokasi-lokasi terlarang juga tidak diperbolehkan.
Untuk jadwal kampanye di tingkat kabupaten dan format kampanyenya, Hironimus menyatakan bahwa hal tersebut akan disusun bersama pasangan calon (Paslon), sehingga Paslon dapat mengusulkan rencana kampanye mereka.
“KPU akan menetapkan jadwal kampanye berdasarkan usulan dari Paslon,” tutup Hironimus.
Dengan dimulainya tahapan kampanye ini, para Paslon diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses Pilkada di Mimika.(*)
Komentar