TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 dengan jumlah total 224.514 pemilih. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten Mimika pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (20/9/2024).
Dari total 224.514 pemilih, sebanyak 118.226 adalah laki-laki, sedangkan 106.288 adalah perempuan. Pemilih ini tersebar di 18 distrik, 152 kelurahan/kampung, dan 497 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Distrik Mimika Baru mencatat jumlah pemilih tertinggi, dengan 99.293 pemilih yang terdiri dari 55.554 laki-laki dan 43.739 perempuan, tersebar di 186 TPS di 14 kelurahan.
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, mengucapkan apresiasi kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Bawaslu, aparat keamanan, dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung pendataan pemilih. Menurutnya, DPT yang telah ditetapkan ini bersifat final dan akan digunakan sebagai acuan dalam Pilkada 2024.
“Jika DPT sudah ditetapkan, maka data ini yang digunakan untuk Pilkada,” ujar Dete.
Kordiv Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie, menjelaskan bahwa ada sedikit perubahan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju DPT, terutama disebabkan oleh perpindahan pemilih masuk dan keluar, serta tanggapan dari masyarakat.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPT ini adalah rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua Tengah.(*)
Komentar