TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah merampungkan masa penelitian persyaratan administrasi bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Mimika untuk Pilkada 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkas administrasi dari tiga bakal Paslon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno penetapan hasil penelitian berkas persyaratan administrasi yang digelar pada Jumat (6/9/2024) di ruang rapat Kantor KPU Mimika. Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menjelaskan bahwa penelitian administrasi berlangsung pada 29 Agustus-4 September, dan hasilnya diumumkan pada 5-6 September.
Penelitian dilakukan oleh Tim Pemeriksa independen yang diawasi oleh Bawaslu Mimika. Terdapat 18 item persyaratan administrasi yang diperiksa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Jika satu saja dari item-item ini tidak terpenuhi, maka seluruh persyaratan dinyatakan belum memenuhi syarat.
Berikut adalah rincian kekurangan persyaratan administrasi dari masing-masing Paslon. Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), belum memenuhi 6 item diantaranya surat pernyataan model BB calon, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir, formulir BB riwayat hidup (hard dan soft copy), pas foto berwarna terbaru, dan naskah visi misi.
Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3), belum memenuhi 5 item diantaranya surat pernyataan formulir BB calon, foto copy ijazah terakhir minimal SMA yang dilegalisir, formulir BB riwayat hidup, pas foto, dan naskah visi misi.
Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel), belum memenuhi 7 item diantaranya surat tanda terima laporan kekayaan, foto copy ijazah terakhir, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak, KTP elektronik calon bupati, formulir BB riwayat hidup, pas foto, dan naskah visi misi.
Paslon diberikan waktu tiga hari (hingga 8 September) untuk memperbaiki berkas-berkas yang belum memenuhi syarat, dan penelitian ulang akan dilakukan oleh KPU hingga 14 September.
Hironimus menekankan pentingnya verifikasi faktual, terutama untuk dokumen ijazah yang dilegalisir. Verifikasi ini dilakukan di instansi pendidikan terkait di berbagai daerah, termasuk Mimika, Jayapura, Merauke, Makassar, Jakarta, dan Surabaya.(*)
Komentar