oleh

KPU Mimika Lakukan Verifikasi Faktual Berkas Paslon

TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika memulai proses verifikasi faktual setelah pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk Pilkada 2024. Verifikasi pertama yang dilakukan adalah mengecek keaslian legalisir ijazah di Dinas Pendidikan Mimika, pada Selasa, 3 September 2024.

Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, bersama dengan Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma, memimpin verifikasi ini. Fransiskus menjelaskan bahwa verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh bakal Paslon, termasuk legalisir ijazah.

“Salah satu tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa dokumen seperti legalisir ijazah benar-benar asli dan sah, terutama yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Mimika,” ujar Fransiskus.

Dalam proses verifikasi ini, ditemukan bahwa legalisir ijazah dari salah satu bakal calon memang sah, karena diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Mimika. Ini menegaskan bahwa calon tersebut benar-benar menyelesaikan pendidikan di Timika.

KPU juga akan melakukan verifikasi faktual untuk lima bakal Paslon lainnya yang berasal dari luar Timika. Verifikasi ini akan melibatkan kunjungan langsung ke Dinas Pendidikan di berbagai kota seperti Merauke, Jayapura, Surabaya, Makassar, dan Jakarta, di mana ijazah mereka dikeluarkan.

Selain ijazah, KPU juga akan memverifikasi dokumen administrasi lainnya, termasuk status pailit di Pengadilan Tata Negara Makassar dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Jakarta yang diajukan ke KPK.

KPU Mimika menyampaikan apresiasi kepada tiga bakal Paslon yang telah memenuhi semua persyaratan pendaftaran, dan kini KPU siap melanjutkan tahapan berikutnya untuk memastikan Pilkada berlangsung aman dan damai.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed