TIMIKA, pojokpapua.id – Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Provinsi Papua Tengah telah ditetapkan sebanyak 1.115.430 jiwa dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (16/8/2024) yang berlangsung di Aula Gedung RRI Nabire. Penetapan ini dilakukan sebagai persiapan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendatang.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie, menyampaikan pada Senin (19/8/2024) bahwa jumlah pemilih di seluruh Provinsi Papua Tengah mencapai 1.115.430 jiwa. Khusus di Kabupaten Mimika, data DPS mencakup 18 distrik, 152 kelurahan dan kampung, serta 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari total 222.901 pemilih di Kabupaten Mimika, terdapat 117.404 laki-laki dan 105.497 perempuan.
Dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah menekankan pentingnya sosialisasi di tahap tanggapan masyarakat untuk memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
KPU Mimika telah mulai mendistribusikan salinan DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Salinan ini akan ditempel di papan pengumuman di kantor kelurahan dan kampung, serta diserahkan kepada ketua-ketua RT se-Mimika.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa warga dapat memeriksa apakah mereka sudah terdaftar dalam DPS. Jika ada warga yang belum terdaftar, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada PPS, PPD, atau KPU kabupaten dengan melampirkan identitas berupa KTP atau Kartu Keluarga.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait DPS pada periode 18-27 Agustus 2024.
Setelah penetapan DPS di tingkat provinsi, KPU Mimika akan mengadakan pertemuan untuk membahas sosialisasi pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara KPU dan perguruan tinggi di Timika.(*)
Komentar