oleh

KPU Mimika Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk mensosialisasikan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Horison Ultima pada Senin (22/7/2024).

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menjelaskan bahwa rapat koordinasi dan sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari rakor tingkat provinsi Papua Tengah. Tujuannya adalah memastikan bahwa partai politik (Parpol) yang berhak mencalonkan bakal calon bupati dan wakil bupati memiliki pemahaman yang sama mengenai syarat calon dan syarat pencalonan.

“Kita harus sepemahaman antara penyelenggara, KPU dengan Bawaslu dan partai politik pengusung. Ini penting agar tidak ada kesalahpahaman atau masalah mendasar yang bisa dihindari sejak awal,” jelas Hironimus.

KPU menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Dinas Pendidikan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten, Kejaksaan Negeri Mimika, RSUD, Bawaslu, dan KPU sendiri. Hal ini bertujuan memberikan informasi menyeluruh mengenai syarat dan prosedur pencalonan.

Hal-hal mendasar yang harus diketahui oleh Parpol meliputi syarat calon, syarat pencalonan, serta mekanisme atau tata cara pencalonan. Syarat pencalonan lebih terkait dengan partai politik pengusung, sementara syarat calon berbicara tentang dokumen dan kriteria calon yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Sebanyak 11 partai politik hadir untuk mendengar langsung dari narasumber,” tambah Hironimus.

Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, menyatakan bahwa rakor dan sosialisasi ini bertujuan untuk membantu bakal calon bupati dan wakil bupati memahami dan menyusun visi serta misi yang sejalan dengan arah pembangunan di daerah ini.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan bakal calon bisa lebih terarah dalam visi dan misinya, sesuai dengan arah pembangunan di daerah Mimika,” pungkas Fransiskus.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed