TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah menyelesaikan rangkaian kegiatan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan anggotanya di 18 distrik wilayah Kabupaten Mimika.
Kegiatan terakhir dalam agenda ini berlangsung di Hotel Horison Diana Timika pada Rabu, 19 Juni 2024, dan diikuti oleh anggota PPS dari enam distrik pesisir, yakni Mimika Barat, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat Jauh, Mimika Tengah, Mimika Timur Jauh, Amar, serta Distrik Tembagapura.
Staf Divisi SDM KPU Mimika, Hendrik Samkai, menjelaskan bahwa dengan rampungnya kegiatan di enam distrik pesisir dan Distrik Tembagapura, seluruh anggota PPS di Kabupaten Mimika telah menerima Bimtek.
“Jadi dengan selesainya enam distrik di pesisir dan Tembagapura ini, maka semua PPS sudah ikut Bimtek, tidak ada PPD yang belum kami Bimtek, sudah semua,” jelas Hendrik usai sosialisasi dan Bimtek di Hotel Horison Diana Timika.
Tujuan utama dari sosialisasi dan Bimtek ini adalah untuk memperdalam pemahaman anggota PPD dan PPS tentang struktur KPU dan tahapan Pilkada 2024. Selain itu, Bimtek bertujuan untuk memperkenalkan tata kerja serta tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan kode etik yang harus dipegang oleh PPD dan PPS.
“Kami memberikan pengetahuan kepada PPD dan PPS tentang tata kerja beserta tugas dan fungsi, wewenang, kewajiban, dan kode etik,” tambahnya.
Bimtek juga mencakup informasi penting tentang pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang akan bertanggung jawab atas proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Ini adalah langkah persiapan penting untuk Pilkada 2024 mendatang.
Selama pelaksanaan tugas di lapangan, anggota PPS diingatkan untuk selalu berpegang teguh pada aturan dan tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh KPU. Jika menghadapi kendala, PPS harus mengoordinasikan dengan PPD terlebih dahulu.
“Yang penting mereka melaksanakan tugas sesuai aturan, tidak melanggar kode etik, sudah cukup,” ujar Hendrik.
Untuk penanganan masalah yang mungkin timbul di lapangan, PPS diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan PPD sebelum membawa masalah ke KPU jika PPD tidak dapat menyelesaikannya.
“Jika menemui masalah, kami tekankan mereka (PPS) harus koordinasi dengan PPD dulu sesuai hirarki kelembagaan, jika PPD tidak bisa menyelesaikan masalah, baru ke KPU,” tutup Hendrik.(*)
Komentar