oleh

Pemutakhiran Data Pilkada, KPU Mimika Konsolidasi dengan Lurah dan RT

TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan segera melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024. Dalam rangka persiapan pemutakhiran data ini, KPU mengadakan konsolidasi dengan Kepala Kelurahan dan Ketua Rukun Tetangga se-Distrik Mimika Baru, Senin (27/5/2024) di Hotel Horison Ultima.

Kordib Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie, mengungkapkan bahwa masyarakat di sekitar kota Timika masih kurang menyadari pentingnya tertib administrasi saat pindah domisili. Hal ini menyebabkan KPU harus melakukan konsolidasi dengan lurah dan ketua RT di distrik-distrik wilayah perkotaan seperti Distrik Mimika Baru, Wania, Kuala Kencana, dan Kwamki Narama.

“Sebelum Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) turun ke lapangan, kami berharap kelurahan-kelurahan di Distrik Mimika Baru sudah menyelesaikan konsolidasi karena banyak persoalan terjadi di distrik sekitar kota Timika,” jelas Budi.

Ia menambahkan, di wilayah pesisir dan pedalaman, sebagian besar masyarakat menetap, sehingga permasalahan pindah domisili lebih sedikit.

Dengan mengumpulkan semua kepala kelurahan dan ketua RT, diharapkan pengelompokkan pemilih sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan berdasarkan data riil di lapangan.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pileg lalu sebanyak 236.995 jiwa. DPT ini akan disinkronkan dengan data jumlah penduduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika serta data dari Pantarlih. Hasil pencocokkan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih inilah yang akan digunakan KPU untuk merekap pemilih yang masuk ke dalam DPT Pilkada.

“Jadi nanti tetap ada perubahan ketika hasil pencocokkan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih akan kita rekap,” ungkap Budi.

Menurutnya, data pemilih akan mengalami perubahan sesuai dengan hasil pencocokkan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih di lapangan. Untuk Pilkada ini, KPU tetap merujuk pada DPT Pemilu terakhir dan kemudian dicocokkan lagi datanya oleh Pantarlih.

Belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, di mana banyak pemilih mencoblos di tempat yang kurang sesuai dengan alamat tempat tinggalnya, KPU berusaha memastikan bahwa pada Pilkada kali ini pemilih dari TPS 1, misalnya, adalah penggabungan masyarakat dari RT 1 dan RT 2, dan seterusnya. Namun, salah satu kendala yang dihadapi dalam penempatan TPS adalah lokasi RT yang tidak berurutan, sehingga perlu dipetakan ulang agar pemilih mencoblos di TPS yang berada dekat dengan tempat tinggal mereka.

“Kami berikhtiar dan berusaha semaksimal mungkin agar yang terjadi di Pemilu kemarin tidak terulang lagi di Pilkada ini,” imbuh Budi.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed