TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika segera mengadakan pleno penetapan kursi dan calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Mimika untuk periode 2024-2029. Pleno ini dijadwalkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 10 gugatan Caleg yang diajukan terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, pada Jumat (24/5/2024) menyatakan bahwa kesepuluh gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil sehingga dinyatakan dismisal dan tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
“Kesepuluh gugatan yang masuk ke MK tidak memenuhi syarat formil maupun materil, sehingga dinyatakan dismisal dan tidak dilanjutkan ke pokok perkara,” jelas Hironimus.
KPU Mimika kini menunggu petunjuk dari KPU RI untuk melanjutkan penetapan kursi DPRD Mimika periode 2024-2029. “Sudah bisa penetapan kursi tapi kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI,” tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum, disebutkan bahwa jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan harus menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Kami sedang berkoordinasi dengan KPU RI. Sampai sekarang kami masih menunggu jawaban dari mereka,” kata Hironimus.
Meskipun putusan akhir MK terkait 10 gugatan dari Pileg di Mimika dijadwalkan pada 10 Juni 2024, karena semua gugatan dismisal, KPU Mimika belum mengetahui apakah salinan keputusan MK ini perlu dikirimkan ke KPU RI atau tidak.
“Jika salinan keputusan dismisal itu sudah dikirimkan ke KPU RI, mereka harus menginformasikan hal ini kepada KPU di tingkat daerah untuk selanjutnya melakukan pleno penetapan kursi DPRD,” tambahnya.
PKPU juga mengatur bahwa penetapan kursi Pileg harus dilakukan tiga hari setelah KPU RI menetapkan perolehan suara secara nasional pasca putusan MK. Namun, ketidakjelasan mengenai apakah putusan akhir atau juga termasuk putusan dismisal yang dimaksud dalam PKPU membuat KPU Mimika masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
“Sambil menunggu keputusan dari KPU RI, kami sudah diminta oleh KPU Provinsi Papua Tengah untuk mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan pleno penetapan kursi,” jelas Hironimus.
“Kalau tiba-tiba petunjuk dari KPU RI keluar, kami harus segera melaksanakan pleno penetapan kursi dan penetapan Caleg terpilih,” tutupnya.(*)
Komentar