TIMIKA, pojokpapua.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Mimika telah menerima berkas pendaftaran dari tiga bakal calon bupati dan satu bakal calon wakil bupati untuk maju di Pilkada 2024.
Ketiga bakal calon bupati yang telah mengajukan pendaftaran ke DPC Partai Hanura adalah Johannes Rettob, Maximus Tipagau, dan Paulus Kilangin. Sementara untuk bakal calon wakil bupati, hanya Hasan Husein yang telah mendaftar.
Ketua DPC Partai Hanura, Saleh Alhamid, pada Selasa (14/5/2024), mengatakan bahwa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati telah dibuka hingga 10 Mei. Sebelum pendaftaran ditutup, sudah ada tiga bakal calon bupati dan satu bakal calon wakil bupati yang mengajukan berkas.
“Mereka telah mengambil formulir dan menyertakan profil, visi misi, serta daftar riwayat hidup,” ujar Saleh.
Setelah menerima pendaftaran ini, DPC akan meneruskan berkas-berkas tersebut ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura untuk mendapat tanggapan lebih lanjut.
“Kami sudah menerima persyaratan dari tiga bakal calon bupati dan satu bakal calon wakil bupati. Selanjutnya, kami teruskan ke DPD dan DPP untuk mendapatkan tanggapan,” jelas Saleh.
Sebagai partai koalisi, Hanura memiliki persyaratan tertentu untuk memberikan dukungan. Dukungan ini, menurut Saleh, tidak serta merta diberikan. Ada kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah hasil survei. Hanura juga melihat figur yang sudah dikenal oleh masyarakat.
Meskipun rekomendasi untuk bakal calon bupati dan wakil bupati diajukan oleh DPC Partai Hanura, Saleh menjelaskan bahwa DPP dan DPD juga memiliki pertimbangan sesuai aturan partai.
“DPC Partai Hanura di Pileg mendapatkan satu kursi, namun tetap memiliki syarat dan tidak hanya mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pada dukungan Pilkada tahun ini, DPC Partai Hanura memastikan ada perjanjian kedua belah pihak ketika yang didukung terpilih,” tegas Saleh.
“Jadi, kalau sudah menggunakan Hanura, kita harus all out untuk menggunakan simpatisan Hanura nanti ketika yang kita dukung terpilih,” tambahnya.
Menanggapi isu yang berkembang soal aturan bupati dan wakil bupati harus Orang Asli Papua (OAP), DPC Partai Hanura tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengatur hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.(*)











Komentar