TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah memasuki tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Proses pembentukan badan ad hoc, termasuk rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta penyerahan dokumen calon perseorangan sedang berlangsung.
Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, menjelaskan bahwa dalam tahapan Pilkada 2024, terdapat dua pekerjaan yang sedang dilakukan. Terkait pencalonan perseorangan yang akan ditutup pada tanggal 12 Mei, KPU berusaha meminimalisir potensi masalah di masa depan terkait dukungan massa pendukung.
Setelah pendaftaran calon perseorangan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual, yang dianggap krusial karena potensinya menimbulkan sengketa di kemudian hari. Karena itu, KPU sudah mulai melibatkan penasehat hukum sejak tahapan ini dimulai, untuk memastikan integritas dan kepatuhan proses hukum.
Sementara itu, Delince Somau, Kordiv SDM KPU Mimika, menyebut bahwa proses penerimaan anggota PPD telah dimulai sejak tanggal 23 April-2 Mei. Tes tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) telah dilaksanakan, dengan 239 orang lolos dan 523 orang tidak lolos. Tes ini juga melibatkan beberapa calon anggota PPD dari latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Kordiv Teknis KPU Mimika, menjelaskan persyaratan bagi calon perseorangan dengan dukungan KTP sebanyak 23.700, serta pengunggahan dokumen melalui aplikasi Silonkada hingga batas waktu 12 Mei pukul 23.59 WIT. Calon perseorangan juga diwajibkan untuk memiliki calon wakil bupati, karena data mereka harus lengkap untuk diunggah ke aplikasi tersebut.
Proses ini menegaskan komitmen KPU Mimika dalam menjalankan Pilkada 2024 dengan ketat dan transparan, memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan, proses ini akan menghasilkan Pilkada yang adil, demokratis, dan berintegritas tinggi, memperkuat kualitas demokrasi di daerah ini.(*)
Komentar