TIMIKA, pojokpapua.id – Bakal calon bupati Mimika jalur perseorangan harus menyetorkan dukungan masyarakat berupa salinan KTP sebanyak 23.700 untuk bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan oleh Kordiv Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, pada Rabu (8/5/2024).
Pendaftaran jalur perseorangan akan dibuka hingga 12 Mei 2024, dengan batas waktu terakhir pendaftaran pada pukul 23.59 WIT. Bakal calon yang ingin mendaftar melalui jalur ini harus memenuhi persyaratan dukungan masyarakat sebanyak 23.700 KTP.
Pada hari pertama pendaftaran dibuka, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menerima kunjungan tim Liaison Officer (LO) dari Philipus Munaweyau untuk mengkonfirmasi persyaratan yang harus dipenuhi oleh tim untuk mendaftar sebagai bakal calon perseorangan Pilkada 2024.
Kordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, menyatakan bahwa tim LO dari Philipus Munaweyau datang ke KPU untuk menanyakan tentang persyaratan yang diperlukan. “Hari pertama pendaftaran jalur perseorangan, baru satu tim LO dari Philipus Munaweyau yang datang untuk mengkonfirmasi soal persyaratannya apa saja,” ujarnya.
“Kami sudah menyampaikan persyaratan ini kepada mereka, dan mereka menyatakan kesanggupan. Jika mereka ingin maju, mereka harus sanggup memenuhi persyaratan ini karena ini sudah aturan, kurang dari satu saja tidak bisa,” jelas Fransiskus.
Setelah pendaftaran jalur perseorangan ditutup, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dukungan masyarakat berupa KTP yang telah diserahkan oleh tim LO. KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual untuk memastikan kebenaran dan validitas dukungan masyarakat tersebut, serta untuk memastikan tidak ada penggunaan KTP ganda.
“Setelah pendaftaran ditutup, kami akan melakukan verifikasi faktual. Tim akan turun ke distrik-distrik untuk memverifikasi kebenaran data dari 23.700 KTP yang diserahkan, apakah benar dukungan tersebut valid atau ada yang ganda,” tambahnya.(*)
Komentar