oleh

KPU Mimika Buka Pendaftaran Calon Independen untuk Pilkada 2024

TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Sesuai dengan pengumuman Nomor: 192/pl.02/pu/9404/2024, tahapan Pilkada dimulai dari tanggal 6 hingga 11 Mei 2024 untuk pengumuman pendaftaran calon perseorangan (independen).

Koordinator Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, pada Senin (6/5/2024), menjelaskan bahwa setelah membuka pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah masa penyerahan dokumen dukungan pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Persyaratan bagi calon perseorangan adalah mendapatkan dukungan sebanyak 23.700 suara, yang dibuktikan dengan salinan KTP domisili Mimika dan surat pernyataan dukungan resmi dari masyarakat. Calon independen harus mengantongi salinan KTP dan surat dukungan resmi dari masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hingga saat ini, belum ada calon pasangan bupati atau wakil bupati dari jalur independen yang datang untuk berkonsultasi mengenai tahapan ini. KPU tetap mengingatkan bahwa setiap pasangan calon harus memperoleh dukungan dari masyarakat dengan salinan KTP.

“Untuk calon independen, yang jelas, dukungan dan KTP harus memenuhi syarat 10 persen, sekitar 23.700 suara. Penting untuk tidak ada tumpang tindih pada saat verifikasi. Kami akan teliti, karena akan ada verifikasi, jadi tidak ada ruang untuk manipulasi,” ungkapnya.

KPU akan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan apakah salinan KTP yang diserahkan oleh calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen ini memenuhi syarat.

“Dari pihak KPU akan turun langsung untuk melakukan verifikasi,” tambahnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed