oleh

Parpol Minta Bawaslu Mimika Kawal Form Keberatan Hasil Pemilu 2024

TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika mendapat permintaan dari para saksi Partai Politik (Parpol) untuk mengawal form keberatan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Dalam agenda pleno penetapan penghitungan hasil perolehan suara Pemilu tingkat Kabupaten Mimika Tahun 2024, para saksi Parpol mengharapkan Bawaslu untuk memastikan keberlanjutan form keberatan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Bawaslu Mimika bersedia melakukan pengawalan hingga tingkat provinsi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan, pada Rabu (13/3/2024), menyatakan kesiapan Bawaslu dalam mengawal keberatan yang disampaikan oleh saksi-saksi Parpol pada pleno penetapan tingkat kabupaten Mimika sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Kami Bawaslu Mimika siap mengawal keberatan yang disampaikan oleh saksi-saksi Parpol pada pleno penetapan di tingkat kabupaten Mimika sesuai dengan tupoksi kami,” ujarnya.

Keberatan yang disampaikan oleh para saksi Parpol akan dibawa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika hingga tingkat provinsi untuk dilakukan tindak lanjut. Bagaimana mekanisme penyelesaian persoalan ini akan kembali kepada KPU, sedangkan Bawaslu akan tetap melakukan pengawalan terhadap form keberatan yang diajukan.

“Kami tidak bisa menjawab di tingkat provinsi akan diselesaikan seperti apa. Tetapi kewenangan kami mengawal dan mengawasi dengan sebaik mungkin,” jelas Salahudin Renyaan.

Selain form keberatan, Bawaslu Kabupaten Mimika juga menemukan beberapa temuan khusus selama mengikuti pleno penetapan. Temuan ini melibatkan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan mekanisme dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5. “Temuan itu akan ditindaklanjuti di Bawaslu provinsi,” ungkapnya.

Sementara mengenai tindak lanjutnya, Bawaslu akan menilai hasil dari proses tindak lanjut di Bawaslu provinsi. Pelanggaran dalam Pemilu terdiri dari tiga jenis, yaitu kode etik, administrasi, dan tindak pidana Pemilu.

“Semua itu memiliki prosesnya, kita tidak bisa mengatakan berakhir dalam satu hari. Semua memiliki mekanisme dan prosedur yang harus diikuti, baik Bawaslu kabupaten maupun provinsi,” pungkas Salahudin Renyaan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed