TIMIKA, pojokpapua.id – Proses perhitungan hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Kabupaten Mimika akhirnya selesai setelah KPU Mimika melakukan penetapan dalam rapat pleno yang digelar Rabu (13/3/2024) di Graha Eme Neme Yauware.
Rapat pleno dipimpin komisioner KPU Mimika, diantaranya Ketua KPU, Dete Abugau, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono, Delince Somou dan Hironimus Kiaruma. Saksi dari setiap partai politik juga hadir.
Perolehan suara Pemilu ditetapkan lewat SK Nomor 08 Tahun 2024. Keputusan ini berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara dari distrik. Meski ada keberatan yang sudah dituangkan secara tertulis dalam form keberatan, namun berita acara perolehan suara ini ditandatangani oleh setiap saksi partai politik.
Hasil perhitungan suara ini selanjutnya akan dibawa dalam pleno tingkat Provinsi Papua Tengah di Nabire. Begitupun selanjutnya akan dilanjutkan dalam pleno tingkat pusat. “Pleno kabupaten sudah selesai, selanjutnya kita ke Nabire untuk pleno tingkat provinsi,” kata Dete Abugau saat ditemui usai pleno.
Pleno ini ditegaskan Dete, baru sebatas penetapan perolehan hasil suara pemilihan. Sementara untuk penetapan penetapan kursi dan nama calon anggota legislatif yang dinyatakan terpilih belum dilakukan dan menunggu penetapan pleno tingkat pusat di KPU RI.
“Jadi nama-nama yang saat ini beredar itu bukan dari kami KPU. Kami akan umumkan dan sampaikan secara resmi dalam waktu dekat,” jelasnya.
Penetapan kursi DPRD Kabupaten Mimika lanjut Dete, masih berproses. Apalagi masih ada keberatan dari setiap partai politik yang nantinya akan diselesaikan di tingkat provinsi. “Tidak menutup kemungkinan kalau keberatan diakomodir berarti masih bisa ada perubahan perolehan suara,” tandasnya.
Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kiaruma menambahkan penetapan masih membutuhkan proses. Bahkan setelah penetapan tingkat nasional pun tidak serta-merta langsung dilakukan penetapan tingkat kabupaten karena masih ada tahapan sengketa apabila ada pihak yang merasa keberatan.
Namun terkait keberatan dari beberapa partai politik yang menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang, ditegaskan Hironimus untuk sekarang ini bukan lagi masa atau waktunya. Sebab PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu hanya berlaku 10 hari setelah pemungutan suara.
Meski demikian, pemungutan suara ulang kemungkinan bisa dilakukan jika ada putusan Mahkamah Konstitusi setelah adanya gugatan pihak yang keberatan dengan hasil Pemilu. “PSU itu dalam situasi sekarang sudah lewat. PSU hanya bisa dilaksanakan ketika ada keputusan MK. Hari ini tahapan PSU atas rekomendasi Bawaslu kita sudah lewati, H+10. PSU bisa dilakukan berdasarkan putusan MK,” jelas Hiro.
Hiro menambahkan, untuk sekarang ini caleg atau partai politik belum bisa mengajukan gugatan ke MK karena proses masih berlangsung di tingkat kabupaten dan provinsi. Dasar gugatan harus menunggu penetapan tingkat pusat di KPU RI sebagai keputusan tetap dan resmi mengenai hasil pemilihan umum.(*)
Komentar