TIMIKA, pojokpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memutuskan tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS Distrik Mimika Baru sesuai surat rekomendasi yang diajukan oleh Panwas Distrol Mimika Baru.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mimika, Dete Abugau didampingi para komisioner dalam jumpa pers, Minggu (25/2/2024 di Kantor KPU. Dete menyebut pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Mimika. Berdasarkan surat ini ada 9 poin. Di mana, didalamnya KPU Mimika sudah memutuskan tidak menghentikan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat distrik pada Distrik Mimika Baru yang kini sedang berjalan.
Juga diputuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat TPS di Distrik Mimika Baru sesuai dengan surat yang diajukan oleh Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru.
Berdasarkan surat KPU Mimika Nomor : 133/PL.01-SD/9404/2024 perihal tanggapan Atas Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru Nomor 0126/PM.00.02 KPA.16-13/2/2024 perihal rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam poin nomor 8, disebutkan bahwa batas waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu tahun 2024 adalah tanggal 24 Februari 2024 atau 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan
suara tertanggal 14 Februari 2024.
Selanjutnya dalam poin 9, bahwa berdasarkan poin 5 sampai dengan 8 di atas maka KPU Kabupaten Mimika memutuskan, pertama, tidak menghentikan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat pada Distrik Mimika Baru yang saat ini sedang berjalan.
Kedua, tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS-TPS yang tercantum dalam surat Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru 0126/PM.00.02/KPA. 16-13/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Terkait PSU ini sudah las minute ini kita terima, sehingga dengan balasan kami, kami sudah sampaikan ke tingkat distrik dan Pandis, Bawaslu,”jelas Dete.
Adapun yang diusulkan untuk pemungutan suara ulang oleh Pandis di Distrik Mimika Baru yakni TPS 26 dan TPS 27 di Kelurahan Otomona, TPS 19 Kelurahan Kebun Sirih dan TPS 03 Kelurahan Hangaitji.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma. Ia mengatakan KPU menerima selembar surat rekomendasi dari Bawaslu Mimika untuk PSU. Didalam surat tersebut tidak ada lampiran seperti diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 terkait kajian, formulir laporan atau temuan dan bukti.
“Itu tidak dilampirkan sehingga kita tidak tau alasanya apa mereka minta PSU, seharusnya rekomendasi itu diserahkan dari Bawaslu kepada KPU, bukan Pandis kepada KPU,”jelas Hironimus.
Melihat adanya surat rekomendasi dari Pandis Mimika Baru ini, KPU memutuskan tidak menjalankan PSU karena menilai bahwasanya surat tersebut tidak ada lampiran formulir temuan, kajian plus bukti, menurut kami itu cacat formil dan kesalahan mekanisme.(*)
Komentar