TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai memberlakukan tarif baru untuk retribusi parkir di Pasar Sentral terhitung mulai 1 Februari 2024.
Tarif baru ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana tarif retribusi parkir mengalami kenaikan, kendaraan roda dua dan roda tiga sebelumnya Rp 1000 naik menjadi Rp 2000. Sementara untuk mobil sedan, jeep, mini bus, pick up dan sejenisnya Rp 4000. Bus, truk dan alat berat lainnya Rp 5000.
Disperindag memberlakukan parkir berlangganan dengan jenis kendaraan sepeda motor roda dua dan roda tiga per bulan Rp 50.000. Sedan jeep, mini bus, pick up dan sejenis per bulan Rp 100.000. Sementara untuk bus, truk dan alat berat lainya per bulan Rp 120.000. “Untuk efektifnya itu (kenaikan tarif parkir di Pasar Sentral) itu di Februari,”ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Petrus Pali Ambaa.
Sebelum penerapan tarif baru, Disperindag kata Petrus sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, peningkatan tarif ini juga sejalan dengan perbaikan fasilitas berupa penambahan area parkir di area Pasar Sentral agar pengunjung merasa lebih aman dan nyaman. “Sudah ditambah fasilitas parkir itu di sisi kanan,”imbuhnya.(*)
Komentar