oleh

Bapenda Mimika Distribusikan 41.679 SPPT PBB P2 Tahun 2025 Senilai Rp89,5 Miliar

TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun 2025 pada Kamis (6/3/2025) di Hotel Grand Tembaga.

Setelah mencetak Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan stiker PBB P2 Tahun 2025 yang telah diserahkan ke Bank Papua sebagai pemegang kas daerah, Bapenda selanjutnya menyerahkan SPPT PBB P2 kepada distrik, kelurahan dan petugas pemungut pajak.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, M.Si. Setelah penyerahan ini, pendistribusian SPPT PBB P2 kepada Wajib Pajak (WP) atau masyarakat dijadwalkan paling lambat pekan depan. “Diharapkan minggu depan mereka sudah bergerak menyampaikan kepada masyarakat,” jelas Dwi.

Jumlah SPPT PBB P2 Tahun 2025 yang diserahkan mencapai 41.679 dengan potensi pajak sebesar Rp89.501.294.832. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis pajak, yakni PBB Perdesaan dengan 7.156 SPPT senilai Rp2.665.428.852, serta PBB Perkotaan dengan 34.523 SPPT senilai Rp86.835.865.980. Pajak ini berlaku untuk seluruh distrik di Kabupaten Mimika.

Tahun 2025 ini, target penerimaan PBB P2 mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Di luar target PBB P2 dari PT Freeport Indonesia, target tahun lalu adalah Rp12 miliar, sementara tahun ini naik menjadi Rp17 miliar. Untuk target PBB P2 dari PT Freeport Indonesia, yang tahun lalu ditetapkan Rp66 miliar, kini naik menjadi Rp72 miliar.

Dwi menjelaskan bahwa peningkatan target ini disebabkan oleh hasil pemutakhiran data tahunan, termasuk penambahan bangunan-bangunan baru.

Sistem pemungutan pajak tahun ini masih sama seperti tahun lalu, namun ada tambahan fasilitas kemudahan bagi wajib pajak melalui metode pembayaran online dan alat pendukung pembayaran di kantor.

“Metode ini cukup bisa dijalankan di Timika karena infrastruktur internet sudah memadai,” pungkas Dwi.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed